Pengadilan negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada 7 pelaku perkosaan dan pembunuhan YUYUN siswi SMP di rejang lebong Bengkulu,vonis 10 tahun penjara adalah hukuman maksimal,sesuai dengan undang undang perlindungan anak. nasib 7 orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yy siswi SMP rejang lebong Bengkulu,setelah vonis hakim ketua heni Farida menjatuhkan hukuman masing masing
Wednesday, May 11, 2016
Jokowi usulkan 14 pelaku pemerkosa Yuyun diberi tambahan hukuman kebiri kimiawi
Pengadilan negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada 7 pelaku perkosaan dan pembunuhan YUYUN siswi SMP di rejang lebong Bengkulu,vonis 10 tahun penjara adalah hukuman maksimal,sesuai dengan undang undang perlindungan anak. nasib 7 orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yy siswi SMP rejang lebong Bengkulu,setelah vonis hakim ketua heni Farida menjatuhkan hukuman masing masing
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment