INFO NEWS UPDATE: Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mati 4 bandar narkotika

Wednesday, December 23, 2015

Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mati 4 bandar narkotika



Senin siang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mati 4 bandar narkotika jenis sabu sabu yang terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki sabu sabu seberat 78 kilogram Keempat terdakwa tersebut adalah Abdullah, Hamdani Razali, Samsul Bahri dan Hasan Basri. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Keempatnya di tangkap oleh badan narkotika nasional (BNN) di kawasan

No comments:

Post a Comment